UU TATA TERTIB SANTRI




TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN DAARUL HUFFAAZH
LAMPUNG


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :
1) Pondok adalah Pondok Pesantren Daarul Huffaazh Lampung.
2) Santri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh Pondok untuk dibimbing, diasuh, dididik dan diberi pengajaran.
3) Pengasuh adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Pondok untuk membimbing, mendidik, mengajar dan atau melatih santri baik di luar maupun di dalam jam pelajaran.
4) Ustadz/ustadzah adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Pondok untuk mendidik santri dalam kegiatan belajar mengajar.
5) Target adalah ketentuan yang harus dicapai oleh santri dalam menghafal Al-Qur’an di TAKHOSSUS Pondok pesantren Daarul Huffazh selama Masa yang telah ditentukan oleh Pondok yaitu; 1 Bulan 2 Juz atau 1 hari 2 halaman.
6) Masa adalah waktu paling lama yang ditentukan untuk menghafal Al-Qur’an di TAKHOSSUS Pondok Pesantren Daarul Huffazh yaitu selama 3 tahun dengan ketentuan: 8 Bulan – 1 Tahun pertama Proses Menghafal hafalan baru, 1 Tahun kedua Proses Muraja’ah hafalan yang sudah dihafal pada tahun pertama, 1 Tahun ketiga Fokus kepada Pelajaran Umum dan Diniyah lainnya.
7) DO/DROP OUT (pemberhentian) adalah ketentuan khusus yang diberlakukan kepada santri yang tidak memenuhi target menghafal 30 Juz dalam masa maksimal yang telah ditentukan oleh TAKHOSSUS Pondok Pesantren Daarul Huffazh.
8) Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh santri karena alasan syar’i dan ditetapkan oleh Pondok.
9) Diharuskan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan santri karena tata tertib Pondok.
10) Ditekankan adalah ketentuan yang sebaiknya dilaksanakan karena adanya keutamaan.
11) Dianjurkan adalah ketentuan yang sebaiknya dilaksanakan karena adanya kebaikan.
12) Dilarang adalah ketentuan yang seharusnya ditinggalkan, baik karena alasan syar’i ataupun tata tertib Pondok.
13) Bergaul bebas adalah pergaulan antar santri, baik sejenis maupun lain jenis yang tidak sesuai dengan syariat islam.
14) Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada santri karena melanggar peraturan tata tertib Pondok.
15) Kredit Poin adalah nilai pelanggaran yang dilakukan oleh santri karena melanggar peraturan tata tertib Pondok yang nilainya berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan diberi batasan selama berada di Pondok Pesantren Daarul Huffazh hingga 100 Poin.
16) Penghargaan adalah sesuatu yng diberikan kepada santri karena prestasi tertentu.


BAB II
I B A D A H
Pasal 2
Shalat

1) Santri diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu dengan berjama’ah tepat pada waktu, di tempat yang ditentukan dan tidak Masbuk dengan disengaja.
2) Santri ditekankan berada di dalam masjid sebelum azan dikumandangkan.
3) Santri diharuskan berzikir setiap selesai shalat fardhu, maupun Dzikir Pagi dan Petang.
4) Santri dianjurkan mendirikan shalat sunnah rawatib.
5) Santri diharuskan mendirikan shalat tarawih pada bulan Raamadhan dengan berjama’ah di tempat yang ditentukan.
6) Santri diharuskan mendirikan shalat qiyamul lail berjamaah di masjid pukul 03.00 setiap malam.
7) Santri diharuskan mendirikan shalat dhuha di masjid setiap hari.
8) Santri diharuskan melakukan Dzikir Pagi dan Petang sesuai tuntunan Sunnah Rasulullah(.

Pasal 3
Puasa

1) Santri diwajibkan melaksanakan shiyam ramadhan.
2) Santri diharuskan melaksanakan shiyam hari Senin dan Kamis.
3) Santri dianjurkan melaksanakan shiyam tathawwu.

Pasal 4
Tahfizh Al-Qur’an

1) Santri diharuskan menghafal Al-Qur’an sesuai target dan masa yang telah ditentukan yaitu 1 Bulan 2 Juz atau 1 hari 2 halaman.
2) Santri diharuskan masuk halaqoh untuk menghafal Al-Qur’an atau untuk setor ulang hafalan Al-Qur’an di tempat dan waktu yang telah ditentukan kecuali apabila sakit atau ada keperluan lain yang mendesak dengan menunjukkan surat izin kepada Ustadz/ah yang bersangkutan.
3) Santri diharuskan memiliki dan memelihara mushaf Al-Qur’an dan terjemahnya dengan baik.
4) Santri diharuskan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an 1 kali setiap akhir bulan.
5) Santri dianjurkan membaca Al-Qur’an minimal 5 Juz setiap hari.


BAB III
AKHLAQ
Pasal 5
Adab sopan santun

1) Santri diwajibkan berakhlak mulia.
2) Santri diwajibkan menjauhi segala larangan islam.
3) Santri dilarang bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui surat menyurat, e-mail, telepon, pesan singkat (SMS), chatting, kirim barang, atau perbuatan sejenisnya yang tidak dibenarkan oleh Pondok.
4) Santri dilarang unjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap Pondok.
5) Santri dilarang membuat agenda album kenangan dan sejenisnya antar putra dan putri.
6) Santri dilarang bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas dan majelis lain.
7) Santri dilarang mengadakan pesta ulang tahun dan pesta-pesta lain yang dilarang oleh islam.
8) Santri dilarang mengadakan pertemuan putra dan putri seperti rapat konsul, rapat pengurus, rapat kepanitiaan dan sejenisnya.


Pasal 6
Pakaian dan rambut

1) Santri diwajibkan menutup aurat, berpakaian sopan, rapi dan sederhana.
2) Santriwati diwajibkan berbusana muslimah setiap kali keluar kamar.
3) Santri diharuskan sesuai dengan ketentuan Pondok waktu keluar Pondok Pesantren.
4) Santriwan diharuskan memakai tutup kepala atau peci/serban dan  berjubah atau pakaian sopan yang menutup aurat sesuai tuntunan Sunnah Rasulullah( dalam shalat berjama’ah 5 waktu.
5) Santriwan dilarang berpakaian yang bergambar dan atau bertuliskan ketika shalat berjamaah.
6) Santriwan diharuskan berambut pendek, rapi dan sopan.
7) Santriwati dilarang berambut cepak dan menyerupai laki-laki.
8) Santri harus memberi nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki.
9) Santri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
10) Santri dilarang memiliki dan memakai jeans, celana cutbray/komprang dan sejenisnya.
11) Santri dilarang membuat pakaian seragam OSPDH, kelas, konsul dan sejenisnya tanpa seizin Pondok.
12) Santri dilarang memakai pakaian ketat.
13) Santriwati diwajibkan memakai kaos kaki waktu keluar area putri.
14) Santri dilarang mewarnai rambut.
15) Santri dilarang pinjam meminjam dan tukar menukar pakaian.
16) Santriwan dilarang menyerupai perempuan dan sebaliknya.


Pasal 7
Makan

1) Santri diharuskan makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan syari’at.
2) Santri dilarang makan/minum sambil berdiri atau berjalan.
3) Santri dilarang membeli makanan dan minuman di luar atau sekitar Pondok tanpa seizin Ustadz/ah.
4) Santri diharuskan membersihkan peralatan masak dan makan sesuai dengan jadwal piket yang ditentukan.


BAB IV
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
Pasal 8
Kegiatan Belajar Mengajar

1) Santri diharuskan mengikuti KBM pendidikan umum sesuai ketetapan dari Pondok Pesantren.
2) Santri diharuskan datang paling lambat lima menit sebelum KBM Pendidikan Umum dimulai sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan.
3) Ketua kelas/piket diharuskan melapor ke kantor pengajaran, apabila sepuluh menit setelah bel masuk guru belum datang ke kelas.
4) Santri yang tidak masuk kelas atau meninggalkan kelas harus mendapatkan surat izin dari PJ. Program Wajar Dikdas  atau petugas yang ditunjuk.
5) Santri dilarang keluar kelas waktu pergantian jam pelajaran.
6) Santri dilarang meninggalkan kelas tanpa izin guru pada saat pelajaran berlangsung.
7) Santri dilarang berlaku curang/menyontek pada waktu tes/ujian.

Pasal 9
Buku Pelajaran dan Alat Sekolah

1) Santri diharuskan memiliki buku catatan dan alat Sekolah yang diperlukan.
2) Santri dilarang menggunakan buku catatan yang bergambar dan bertuliskan tidak sopan.
3) Santri dilarang meninggalkan buku pelajaran dan atau alat Sekolah tidak pada tempatnya.
4) Santri diharuskan membawa semua buku pelajaran pada hari pelajaran itu berlangsung.

Pasal 10
Buku Bacaan

1) Santri dilarang berlangganan bacaan tanpa seizin Pondok.
2) Santri dianjurkan memiliki buku-buku yang menunjang pendidikan.
3) Santri dilarang membawa, memiliki, dan menyimpan buku-buku yang bukan penunjang pendidikan seperti Novel, komik dll.
4) Santri dilarang membuat buku bacaan atau gambar tidak islami.


BAB VI
EKSTRA KULIKULER
Pasal 11
Kegiatan Olah Raga

1) Santri diharuskan menjaga, merawat dan memelihara perlengkapan kegiatan olah raga.
2) Santri dilarang mengadakan kegiatan ektrakulikuler di luar tempat dan waktu yang ditentukan.
3) Santri dilarang mengadakan/mengikuti kegiatan di luar tanpa seizin Pondok.
4) Santri dilarang menampilkan segala bentuk kegiatan yang tidak islami.
5) Santri diharuskan berolah raga dengan berpakaian olah raga yang ditentukan Pondok.
6) Santri dilarang mengadakan kegiatan olah raga di dalam kamar.

BAB VII
KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERINDANGAN, KEAMANAN, KETERTIBAN, KEKELUARGAAN DAN KESEHATAN
Pasal 12
Kebersihan

1) Santri diharuskan menjaga kebersihan diri, kamar dan lingkungan.
2) Santri diharuskan menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan.
3) Santri diharuskan membuang sampah pada tempatnya.
4) Santri diharuskan meletakkan pakaian kotor pada tempatnya.
5) Santri diharuskan meletakkan barang-barang miliknya pada tempatnya.
6) Santri dilarang berkuku panjang, memberi warna pada kuku (cuteks) dan bertato.

Pasal 13
Keindahan

1) Santri diharuskan memelihara keindahan diri, kamar dan lingkungan sekitarnya.
2) Santri dilarang menulis, coret-coret di tempat tidur, almari, pintu, dinding tembok, meja, bangku dan lain-lain.
3) Santri dilarang menggantungkan pakaian dan sejenisnya di tempat yang tidak seharusnya.
4) Santri dilarang memelihara binatang di lingkungan asrama.
5) Santri dilarang memajang hiasan yang tidak islami.

Pasal 14
Kerindangan

1) Santri diharuskan menjaga dan memelihara kerindangan dan keindahan di lingkungan Pondok.
2) Santri dilarang berolahraga di taman.
3) Santri dilarang mengambil buah tanaman tanpa izin pihak Pondok.

Pasal 15
Keamanan dan Ketertiban

1) Santri dilarang :
a. Membocorkan atau memanfaatkan rahasia Pondok untuk kepentingan pribadi, golongan maupun pihak lain.
b. Menyalahgunakan barang, peralatan, uang, dokumen atau surat berharga milik pondok dan atau membawanya keluar dari lingkungan Pondok tanpa izin tertulis dari Pimpinan Pondok atau yang berwenang.
c. Menolak atau melawan perintah yang wajar dari Pimpinan Pondok, pengasuh, ustadz/ustadzah dan pengurus OSPDH.
d. Menganiaya, menghina, mengancam kepada ustadz/ustadzah dan Pimpinan Pondok beserta keluarganya, baik berupa tulisan/isyarat, gerak-gerik maupun dengan cara-cara lain.
e. Menganiaya, menghina, mengancam kepada sesama santri dan karyawan baik berupa tulisan/isyarat, gerak-gerik maupun dengan cara-cara lain.
f. Melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di dalam maupun di luar Pondok dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Pondok.
g. Melakukan tindak asusila di lingkungan Pondok maupun di luar Pondok.
h. Membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api, senjata angin, senjata tajam, obat-obatan terlarang, minuman keras (khamar) dan sejenisnya.
i. Membawa, menyimpan dan menghisap rokok.
j. Membawa dan atau menyimpan radio, tape, tv, HP, laptop dan barang elektronik lainnya di Pondok.
k. Membeli makanan/minuman dan sejenisnya selain di koperasi dan kantin, kecuali atas izin ustadz/ustadzah.
l. Bersuara keras(teriak-teriak) dan membuat gaduh.
m. Menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun selain di koperasi, mengedarkan daftar sumbangan, menempelkan atau mengedarkan poster/pamflet yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kepesantrenan.
n. Memberikan keterangan palsu.
o. Membuat dan atau mengikuti kelompok-kelompok gelap (gank) baik secara simbolis atau terang-terangan, perkelahian, dan perbuatan sewenang-wenang.
p. Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian dan kemusyrikan dalam bentuk apapun.
q. Mencuri, menipu, menggelapkan uang dan melakukan kejahatan lain yang sejenisnya.
r. Sengaja atau tidak sengaja melakukan pengrusakan atau mengakibatkan rusaknya barang milik Pondok.
s. Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan yang mengarah pada penyiksaan.
t. Melakukan segala bentuk kerjasama dalam kejahatan/kenakalan.
u. Berkelahi dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun.
v. Mengintip dan mengganggu kenyamanan santri lain.

2) Santri diharuskan :
a. Bertanggung jawab atas keamanan Pondok.
b. Melaporkan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
c. Segera melapor kepada pengasuh apabila kehilangan atau menemukan barang milik orang lain.
d. Membudayakan 5 S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun) dalam setiap pelayanan.
e. Mengadukan permasalahan pribadi kepada pengasuh.

Pasal 16
Kekeluargaan

1) Santri diwajibkan menghormati pengasuh, ustadz/ustadzah, karyawan dan keluarga besar Pondok, serta berlaku sopan kepada sesama teman maupun tamu.
2) Santri diwajibkan hormat-menghormati dan tolong-menolong dalam kebaikan.
3) Santri diwajibkan membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit/terkena musibah.
4) Santri diwajibkan menjaga dan meningkatkan ukhuwah islamiyah.

Pasal 17
Kesehatan

1) Santri diharuskan menjaga kesehatan diri dan lingkungannya.
2) Santri diharuskan untuk memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan terdekat apabila merasa kesehatannya terganggu dengan didampingi Ustadz/ah atau pengurus OSPDH.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18

1) Santri diharuskan membayar uang SPP dan keuangan lain tepat pada waktu yang telah ditentukan yaitu selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya melalui wali santri atau transfer Bank.
2) Santri diharuskan menitipkan uangnya di Koperasi/Ibu Asrama/Ustadz/ah Penanggung Jawab.
3) Santri dilarang membawa uang tunai melebihi Rp. 100.000,oo.


BAB IX
KELUAR PONDOK
Pasal 19
Perizinan dan waktu

1) Santri Dilarang keluar Pondok Pesantren tanpa izin.
2) Santri diharuskan keluar masuk Pondok melalui pintu yang telah ditentukan.
3) Santri diharuskan menunjukkan surat izin dari pondok atau yang ditunjuk untuk itu, jika keluar Pondok.
4) Santri diharuskan kembali tepat waktu sesuai dengan izin.
5) Santri dilarang memasuki gedung bioskop, night club, tempat-tempat maksiat, billiard, video game, play station dan sejenisnya.
6) Santri dilarang izin keluar pondok lebih dari 3 kali dalam satu semester.




Pasal 20
Masa Libur

1) Pada waktu pulang liburan, santriwati diharuskan dijemput/diantar oleh orang tua/wali.
2) Santri diharuskan datang tepat waktu dari jadwal libur yang telah ditentukan oleh Pondok yaitu tidak mendahului dan tidak terlambat.
3) Santri dilarang mengadakan kegiatan bersama (naik gunung, camping, seminar, temu akrab dan sejenisnya) tanpa pembimbing dan tanpa seizin Pondok.


BAB X
ASRAMA
Pasal 21

1) Santri diharuskan mentaati peraturan yang berlaku di asrama.
2) Petugas piket diharuskan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.
3) Santri diharuskan mengatur almari, kasur, rak sepatu, sesuai dengan ketentuan asrama.
4) Santri dilarang pindah kamar tanpa seizin pengasuh/wali asrama.
5) Santri dilarang menggunakan lampu/peralatan listrik melebihi ketentuan Pondok.
6) Santri dilarang menerima tamu/orang lain di dalam asrama tanpa izin.
7) Santri diharuskan melapor kepada pengasuh/wali asrama jika ada tamu/orang lain berada di dalam asrama.
8) Santri dilarang memasuki asrama pada saat kegiatan wajib.

Pasal 22
Tidur

1) Santri diharuskan tidur siang dan selambat-lambatnya jam 10.45.
2) Santri diharuskan tidur malam selambat-lambatnya jam 22.00.
3) Santri diharuskan tidur di kamar masing-masing dan di tempat tidurnya sendiri.
4) Santri diharuskan tidur dengan memakai pakaian yang aman dari kemungkinan terbukanya aurat.
5) Santri diharuskan bangun 30 menit sebelum masuk waktu shalat qiyamul lail azan pertama (jam 03.00) dikumandangkan.
6) Santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tidur.


BAB XI
HAK MILIK
Pasal 23
Pinjam Meminjam Barang

1) Santri diharuskan berlaku amanah atas hak milik orang lain dan hak milik Pondok.
2) Santri diharuskan mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan apabila rusak/hilang harus mengganti.
3) Santri dilarang memakai barang/memakan makanan orang lain tanpa seizin pemiliknya.
4) Santri dilarang pinjam-meminjam barang antara santriwan dan santriwati tanpa seizin pengasuh.
5) Santri dilarang menggunakan barang-barang Pondok tanpa seizin Pondok.


BAB XII
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 24
Klasifikasi Sanksi

1) Setiap santri yang melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi.
2) Setiap pelanggaran memiliki Jenis sanksi diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan :

A. Tingkatan Ringan :
a. Diberikan teguran atau peringatan.
b. Meminta nasehat dan tanda tangan pengasuh.
c. Menulis beberapa surat Al-qur’an atau Hadits.
d. Membangunkan santri waktu qiyamul lail.
e. Merapikan sandal di masjid atau asrama.
f. Shalat di shaf pertama selama 3 hari berturut-turut.
g. Membaca Al-Qur’an 5 Juz pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
h. Membaca 1 Juz dalam sholat sunnah.
i. Menyapu.
j. Mengepel.
k. Mencabut rumput sekitar asrama dan Masjid
l. push up
m. Squat jump
n. Jalan Berjongkok

B. Tingkatan Sedang :
a. Membuat dan membaca surat pernyataan.
b. Potong rambut licin.
c. Membersihkan kamar mandi/WC selama 1 bulan.
d. Dilarang keluar kompleks selama-lamanya 3 bulan.
e. Diumumkan di hadapan seluruh santri.

C. Tingkatan Berat :
a. Mengembalikan dan atau mengganti kerusakan (SKORSING maksimal 1 bulan).
b. DO/DROP OUT.
c. Dikembalikan kepada orang tua/wali.

3) Pelanggaran terhadap tata tertib dasar santri, dikenakan sanksi setinggi-tingginya :

A. Tingkatan Ringan (Nilai Kredit Poin = 1)
a. Pasal 2 : 1), 5), 6), 7), 8)
b. Pasal 3 : 2)
c. Pasal 4 : 1),2), 4)
d. Pasal 5 : 6)
e. Pasal 6 : 4)
f. Pasal 7 : 2)
g. Pasal 8 : 1), 7)
h. Pasal 10 : 3)
i. Pasal 15 : 1)  k, l, m
j. Pasal 18 : 1)
k. Pasal 19 : 4)
l. Pasal 20 : 2), 3)
m. Pasal 21 : 1)
n. Pasal 22 : 1), 2), 3)
o. Pasal 23 : 3), 5)

B. Tingkatan Sedang (Nilai Kredit Poin = 10)
a. Pasal 3 : 1)
b. Pasal 5 : 5), 8)
c. Pasal 6 : 1), 2)
d. Pasal 15 : 1) a, b, c, e, f, j, n, o, r, s, t, u, v
e. Pasal 16 : 1)
f. Pasal 19 : 1), 5)

C. Tingkatan Berat (Nilai Kredit Poin = 50)
a. Pasal 5 : 1), 2), 3), 4)
b. Pasal 15 : 1) d,g, h, i, p, q

4) Barang-barang yang dilarang oleh Pondok disita dan akan dikembalikan ketika santri sudah LULUS atau keluar dari Pondok Pesantren Darul Huffazh.
5) Pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang sebanyak 3x atas Pasal 24 ayat 3 sub B akan mendapat Scorsing Paling lama 2 minggu.
6) Pelanggaran yang dilakukan 1x atas Pasal 24 ayat 3 sub C akan mendapat Scorsing Paling lama 1 bulan.
7) Santri yang telah mencapai 100 Poin pelanggaran secara Otomatis akan dipulangkan kepada orang tua/walinya.
8) Santri yang mendapatkan Point Pelanggaran diperbolehkan meminta permohon Pengampunan/PEMUTIHAN untuk Pengurangan Point, dengan Syarat selama masa percobaan 1 Bulan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan dapat menunjukkan akhlaq yang baik serta dapat memenuhi target hafalan yang ditentukan oleh ustadz/ah yaitu dapat menghafal 3 juz dalam 1 bulan atau 50 hadits dalam 1 bulan.


Pasal 25
Pemberian Sanksi

1) Yang berhak memberi sanksi adalah :
a. Pengasuh yang ditunjuk.
b. Ustadz/ustadzah yang ditunjuk.
c. Pengurus organisasi yang ditunjuk.
2) Pengurus OSPDH yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran tingkat ringan dengan sepengetahuan pembimbing.
3) Ketetapan usulan sanksi katagori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah bidang-bidang terkait.
4) Keputusan pengembalian kepada orang tua/wali diambil oleh pimpinan Pondok.

Pasal 26
Penghargaan

1) Santri yang berprestasi berhak mendapat penghargaan.
2) Penghargaan meliputi :
a. Piagam penghargaan.
b. Nilai kepribadian A di raport.
c. Beasiswa dari Pondok.
d. Hadiah tertentu yang tidak mengikat.


BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Masa Berlaku

1) Tata Tertib Santri (TATIBSAN) dinyatakan berlaku efektif sejak 7 April 2019.
2) Tata Tertib Santri (TATIBSAN) dievaluasi selambat-lambatnya tiga tahun sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 28
Peraturan Antar Aturan

Dengan berlakunya TATIBSAN ini maka tata tertib sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


BABXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29

1) Tata tertib ini menjadi acuan dasar peraturan santri di Pondok Pesantren Daarul Huffaazh.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.





Komentar

Postingan populer dari blog ini